Tadulakonews.com – Kejati sulteng – kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di .
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.224.000 batang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026.
Perkara tersebut menjerat terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam kasus tindak pidana bea dan cukai.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejati Sulawesi Tengah melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk implementasi tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
Langkah tersebut juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulawesi Tengah, .
Hadir pula Kasi BB Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.
Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi simbol sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Beberapa merek rokok ilegal tersebut di antaranya Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.
Total keseluruhan rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.224.000 batang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang merugikan negara.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis.
Kejati Sulawesi Tengah juga terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.


