Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Rupbasan Palu

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kejati sulteng – kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di .

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.224.000 batang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026.

Perkara tersebut menjerat terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam kasus tindak pidana bea dan cukai.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejati Sulawesi Tengah melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk implementasi tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

Langkah tersebut juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulawesi Tengah, .

Hadir pula Kasi BB Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.

Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi simbol sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.

Beberapa merek rokok ilegal tersebut di antaranya Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.

Total keseluruhan rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.224.000 batang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang merugikan negara.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis.

Kejati Sulawesi Tengah juga terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Pamona Selatan Perkuat Sinergitas Lintas Sektor Demi Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolsek Lore Utara Perkuat Sinergi Forkopimcam Lewat Silaturahmi ke Kantor Camat
Satpolairud Polres Tojo Una-Una Intensifkan Patroli Perairan di Ampana
Kapolsek Ampana Tete Pererat Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama
Banjir dan Longsor Terjang Dusun Pakanangi, Warga Butuh Alat Berat dan Pipa Air Bersih
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Gunung Sari Parigi Moutong
Polda Sulteng Ukir Sejarah di Kapolri Cup 2026, Menang Perdana atas Polda Banten
Kapolda Sulteng Baru Tiba di Palu, Disambut Forkopimda dan Jajaran Polda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:53 WIB

Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Rupbasan Palu

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:44 WIB

Kapolsek Pamona Selatan Perkuat Sinergitas Lintas Sektor Demi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:41 WIB

Kapolsek Lore Utara Perkuat Sinergi Forkopimcam Lewat Silaturahmi ke Kantor Camat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:13 WIB

Satpolairud Polres Tojo Una-Una Intensifkan Patroli Perairan di Ampana

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:09 WIB

Kapolsek Ampana Tete Pererat Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama

Berita Terbaru