POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menuntaskan satu tahap penting dalam proses penegakan hukum. Pada Rabu (2/9/2026), Satreskrim Polres Poso resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Kegiatan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka yang diserahkan berinisial S.E alias S, berusia 45 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Teratai, Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Poso di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f jo Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/114/VII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 14 Juli 2026.
Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Poso melakukan pemeriksaan serta melengkapi berbagai alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Poso melalui surat Nomor: B-1484/P.2.13/Eoh.1/09/2026 tanggal 1 September 2026 menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi Wiguna mengatakan, penyerahan tahap II tersebut menjadi salah satu indikator bahwa proses penyidikan telah memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan tahap II ini merupakan indikator bahwa bukti-bukti awal yang kami kumpulkan telah memenuhi unsur formal dan materiil sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap proses penuntutan dapat berjalan cepat dan adil,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Ia menegaskan, Satreskrim Polres Poso berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Proses ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mengungkap setiap laporan masyarakat. Tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum. Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini di tahap penuntutan,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap harta benda.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan terkendali hingga selesai. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
IPTU I Made Deva Dwi Wiguna juga mengimbau masyarakat Poso untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang berharga, properti, serta lingkungan sekitar. Masyarakat yang menjadi korban tindak pidana diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara profesional. “Polisi Hadir, Mengayomi, dan Melindungi,” pungkasnya.





