
Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso, Senin (8/6/2026).
Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan pada 3 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Ansar (30) dan Asrul (24). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.
Ansar diketahui berstatus sebagai pengangguran, sedangkan Asrul tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., menjelaskan bahwa proses Tahap II dilaksanakan oleh penyidik Unit 1 Pidana Umum setelah seluruh persyaratan formil dan materiil perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara memperoleh status P21 dari pihak kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pelimpahan berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Poso dalam menuntaskan setiap perkara pidana hingga memasuki tahap persidangan.
Pihak kepolisian berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para tersangka diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima oleh Polres Poso pada 25 September 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Poso menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada Oktober 2025.
Penyidikan kemudian kembali dikembangkan pada Januari 2026 hingga seluruh unsur perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berakhir sekitar pukul 13.00 WITA dalam keadaan aman dan lancar. Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Poso.

