
Tadulakonews.com – TOUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Kepiting, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin malam (11/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial GLG (22) dan RZL (32) di lokasi yang sama sekitar pukul 23.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, IPTU Rizal Polli, SH menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi di Jalan Kepiting kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Sekitar pukul 22.00 WITA, anggota Satresnarkoba menerima informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan para terlapor, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya sekitar pukul 23.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu beserta alat pendukung lainnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka GLG, polisi menyita satu paket shabu dengan berat bruto 0,21 gram, dua buah pipet, satu piret, satu kotak plastik kecil terlilit lakban hitam, satu alat hisap atau bong, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit iPhone warna biru muda.
Sementara dari tersangka RZL, petugas mengamankan satu paket shabu seberat bruto 0,86 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, dua plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu bong, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit telepon genggam.
IPTU Rizal Polli menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, termasuk melakukan analisa IT untuk pengembangan jaringan.
Selain itu, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tojo Una-Una mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

