
Tadulakonews.com – Poso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berhasil diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Rabu (1/4/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial T.R. (30) dan M.H. (22). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas memperjualbelikan, memiliki, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Intel Kodim 1307/Poso terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kayamanya Sentral. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama KBO Narkoba IPTU Risman A.M., S.H. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,67 gram
- Tiga alat isap (bong)
- Empat plastik bening kosong
- Uang tunai sebesar Rp200.000
- Satu korek api gas
- Satu kaca pireks
- Satu unit handphone merek Vivo beserta SIM card
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Poso menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan akan menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Poso masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

