
SIGI, 13 AGUSTUS 2026 – Tadulakonews.com – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga 13.00 WITA, bertempat di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dr. Aliansyah, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Hadi Riyanto, S.H., M.H., beserta jajaran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H.
Kegiatan juga diikuti oleh Inspektur, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, Kepala Satpol PP dan Damkar, para Camat se-Kabupaten Sigi, para Direktur RSUD di Kabupaten Sigi, serta para Kepala Desa dari Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru, dan Sigi Kota.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Puspenkum Kejaksaan Agung RI atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Kajari Sigi menegaskan bahwa Puspenkum tidak hanya bertugas menyampaikan informasi publik secara transparan dan edukatif, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat literasi hukum, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Kajari Sigi memaparkan bahwa Kejaksaan Negeri Sigi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Salah satu capaian tersebut berupa penagihan piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total tagihan sebesar Rp1.819.463.624, yang telah berhasil dipulihkan sebesar Rp516.032.515.
Selain itu, bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil memulihkan tunggakan sebesar Rp44.898.475. Kejari Sigi juga melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang bermasalah sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset pemerintah.
Sebagai langkah preventif dalam menghadapi tingginya angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Sigi, yang tercatat sebanyak 150 SPDP pada tahun 2026 dan didominasi perkara pencurian, narkotika, serta penganiayaan, Kejaksaan Negeri Sigi terus mengoptimalkan berbagai program, antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Penerangan Hukum.
Sementara itu, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, memaparkan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian jajaran Pemerintah Daerah dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dr. Aliansyah juga menjelaskan bahwa pemidanaan pada dasarnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penanganan suatu pelanggaran. Oleh karena itu, sebelum menempuh proses pidana, terlebih dahulu perlu diupayakan langkah-langkah pembinaan, pemeriksaan, dan penyelesaian melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Mekanisme melalui APIP diharapkan dapat menjadi sarana untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi perbaikan maupun tindakan administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran. Dengan demikian, proses pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila upaya melalui APIP tidak dapat menyelesaikan permasalahan atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Lebih lanjut, Dr. Aliansyah menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sigi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah sebagai salah satu upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana. Sementara itu, Bidang Intelijen memiliki peran dalam melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi kelancaran pelaksanaan pembangunan, khususnya proyek strategis.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri yang pada pokoknya mengatur koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui pertukaran informasi yang telah dikumpulkan dan diverifikasi.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung secara interaktif. Para peserta secara aktif mengikuti pembahasan, berdiskusi, serta mengajukan berbagai pertanyaan yang kemudian dijawab secara komprehensif oleh para pemateri. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif hingga ditutup sekira pukul 13.00 WITA.




