Tadulakonews.com – Pengadilan Negeri Luwuk melaksanakan eksekusi terhadap bangunan ruko yang berlokasi di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Kamis (13/8/2026). Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan perkara Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Lwk jo. Nomor 19/PDT/2022/PT.Pal jo. Putusan Nomor 1540 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, Polsek Toili menerjunkan personel gabungan yang didukung jajaran Polsubsektor Toili Barat. Pengamanan dipimpin oleh Kasubsektor Toili Barat, IPTU I Kadek Sukranaya, bersama sejumlah personel yang ditugaskan berdasarkan surat perintah tugas.
Sekitar pukul 10.30 Wita, petugas Pengadilan Negeri Luwuk tiba di lokasi objek sengketa. Dalam pelaksanaan tersebut turut hadir Panitera Irnais, S.H., juru sita, kuasa hukum pemohon, serta pihak termohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran para pihak dalam proses tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan komunikasi antara pihak penggugat dan tergugat, tercapai kesepakatan terkait proses pengosongan objek sengketa.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak tergugat meminta waktu selama dua bulan untuk melakukan pengosongan secara mandiri terhadap bangunan yang menjadi objek sengketa.
Atas kesepakatan tersebut, pelaksanaan eksekusi pada hari itu hanya dilakukan secara simbolis oleh pihak Pengadilan Negeri Luwuk.
Selain pelaksanaan secara simbolis, proses tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan eksekusi.
Situasi di lokasi selama proses berlangsung terpantau aman dan kondusif. Tidak terjadi perlawanan maupun gangguan yang dapat menghambat jalannya pelaksanaan tugas.
Kabag Ops Polresta Banggai, Kompol Zulkifli, S.H., menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan dalam setiap pelaksanaan perintah pengadilan.
“Pengamanan eksekusi yang kami lakukan merupakan bagian dari tugas Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Menurutnya, pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi, sekaligus memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, koordinasi intensif dengan panitera, juru sita, pemohon, serta keluarga termohon menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Koordinasi tersebut juga membantu mencegah terjadinya kesalahpahaman di lapangan, sehingga seluruh tahapan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik.
Dengan adanya kesepakatan pengosongan secara mandiri selama dua bulan, proses eksekusi pada hari tersebut dapat berlangsung tanpa resistensi berarti dan tetap dalam suasana aman serta tertib.





