
Tadulakonews.com – Penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi di Kabupaten Banggai. Praktik tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai sering dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Sejumlah konsumen mengaku didatangi juru tagih, bahkan ada yang dihadang di jalan dengan tujuan mengambil kendaraan yang masih dalam status kredit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu peristiwa itu dialami Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara.
Ia mengaku didatangi dua pria yang mengaku sebagai petugas leasing saat melintas di Jalan Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Rabu pagi, 22 Juli 2026.
Kedua pria tersebut disebut bermaksud menarik sepeda motor miliknya secara paksa.
Menanggapi kejadian itu, Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur yang sah dapat diproses secara pidana.
Menurutnya, leasing maupun debt collector tidak dibenarkan melakukan penarikan kendaraan secara sepihak.
Ia menjelaskan, proses penarikan kendaraan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur selama belum ada proses eksekusi yang sah.
AKP Saiman menekankan bahwa debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang, terlebih melakukan penarikan dengan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Ia juga menjelaskan bahwa petugas penagihan wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia ketika menjalankan tugasnya.
Selain itu, penyerahan kendaraan harus dilakukan secara sukarela oleh pihak debitur tanpa adanya paksaan.
Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, pihak leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan dan tidak dapat langsung menarik kendaraan di lapangan.
Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa yang tidak sesuai prosedur hukum.
Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan darurat Kepolisian 110. Masyarakat juga berhak menolak penarikan kendaraan apabila proses yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

