Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Motor, Polresta Banggai Tegaskan Harus Sesuai Prosedur Hukum

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi di Kabupaten Banggai. Praktik tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai sering dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Sejumlah konsumen mengaku didatangi juru tagih, bahkan ada yang dihadang di jalan dengan tujuan mengambil kendaraan yang masih dalam status kredit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu peristiwa itu dialami Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara.

Ia mengaku didatangi dua pria yang mengaku sebagai petugas leasing saat melintas di Jalan Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Rabu pagi, 22 Juli 2026.

Kedua pria tersebut disebut bermaksud menarik sepeda motor miliknya secara paksa.

Menanggapi kejadian itu, Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur yang sah dapat diproses secara pidana.

Menurutnya, leasing maupun debt collector tidak dibenarkan melakukan penarikan kendaraan secara sepihak.

Ia menjelaskan, proses penarikan kendaraan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur selama belum ada proses eksekusi yang sah.

AKP Saiman menekankan bahwa debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang, terlebih melakukan penarikan dengan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.

Ia juga menjelaskan bahwa petugas penagihan wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia ketika menjalankan tugasnya.

Selain itu, penyerahan kendaraan harus dilakukan secara sukarela oleh pihak debitur tanpa adanya paksaan.

Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, pihak leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan dan tidak dapat langsung menarik kendaraan di lapangan.

Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa yang tidak sesuai prosedur hukum.

Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan darurat Kepolisian 110. Masyarakat juga berhak menolak penarikan kendaraan apabila proses yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Maranda, Sita Uang Rp18 Juta
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu di Kasiguncu
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kasiguncu
SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar
SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah
SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Maranda, Sita Uang Rp18 Juta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu di Kasiguncu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kasiguncu

Berita Terbaru