
Tadulakonews.com – Tim URC Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui layanan BRILink yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Luwuk.
Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin membenarkan pengungkapan kasus penipuan tersebut. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan transaksi pengiriman uang di gerai BRILink.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah usaha BRILink yang berada di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banggai dan ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu dengan alasan dana tersebut akan segera dikembalikan.
Korban yang percaya kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp5 juta sesuai permintaan pelaku.
Namun setelah transaksi selesai, pelaku tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang tersebut dan langsung melarikan diri.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa pelaku sebelumnya melakukan aksi serupa di sebuah usaha BRILink di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Pada aksi tersebut, pelaku kembali meminta bantuan transfer uang, kali ini sebesar Rp3,2 juta, sebelum akhirnya kabur setelah uang berhasil dikirim.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang perempuan berusia 26 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti, Tim URC Polresta Banggai melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bungin Timur pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WITA tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.120.000, satu unit laptop merek Acer, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

