
TADULAKONEWS.Com – Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang sempat meresahkan warga.
Seorang pria berinisial REN (43), warga Kelurahan Uentanaga Atas, berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis dini hari, 12 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku ditangkap setelah terbukti membawa kabur tiga ekor sapi milik warga.
Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya melalui Kasat Reskrim AKP Syarif menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban.
Korban diketahui bernama Moh. Gasim U. Siraj, seorang petani asal Desa Sabulira Toba yang melaporkan kehilangan ternaknya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Pergerakan tim dimulai pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Petugas langsung melakukan pengembangan informasi terkait keberadaan ternak yang dilaporkan hilang.
Beberapa saat kemudian, tim memperoleh informasi bahwa sapi-sapi tersebut berada di wilayah Desa Bambalo, Kecamatan Tojo Barat.
Dari hasil penelusuran informasi itu, identitas pelaku mulai mengarah kepada seorang pria berinisial REN.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku.
Pada Kamis sekitar pukul 01.00 Wita, tim bergerak menuju kediaman pelaku di Kelurahan Uentanaga Atas.
Petugas berhasil mengepung rumah pelaku dan mengamankan REN tanpa adanya perlawanan.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tiga ekor sapi milik korban tanpa izin.
Pelaku diketahui menarik ternak tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sapi-sapi itu kemudian dimuat ke dalam mobil pikap untuk dibawa ke Desa Bambalo dengan rencana akan diperjualbelikan.

