PN Poso Tolak Praperadilan Terkait Penghentian Penyelidikan Dugaan Penggelapan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB menolak permohonan praperadilan yang diajukan Marta terhadap Kepolisian Resor (Polres) Poso.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Poso pada Selasa (14/7/2026) pukul 14.20 WITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Achad Fauzi Tilameo, S.H., dengan Polres Poso selaku termohon diwakili Kepala Seksi Hukum (Kasikum) AKP Samran Salim bersama tim kuasa hukum.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan Polres Poso.

Penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Nomor B/227/V/RES.7.5/2026/Reskrim tanggal 6 Mei 2026.

Perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus itu berawal dari Laporan Informasi Nomor LI/32/XI/RES.1.24/Reskrim tanggal 11 November 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Poso telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Kasikum Polres Poso AKP Samran Salim mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk penegasan atas profesionalisme penyidik dalam menangani perkara.

Menurutnya, seluruh tahapan penyelidikan hingga penghentian penyelidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan penghentian penyelidikan bukan berarti mengabaikan laporan masyarakat.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan unsur pidana maupun bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Polres Poso memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, namun suatu perkara tidak dapat dipaksakan naik ke tahap penyidikan apabila syarat formil dan materiil belum terpenuhi serta seluruh proses harus tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.

Polres Poso juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, serta memahami bahwa tidak semua persoalan yang dilaporkan merupakan tindak pidana karena sebagian dapat menjadi ranah perdata. Sidang pembacaan putusan berakhir pukul 14.36 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Poso Bubarkan Aksi Balap Liar, Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif
Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional
Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu
Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang
Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla
Polsek Pamona Timur Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka Diserahkan ke Rutan Mapolres Poso
Polsek Poso Pesisir Selatan Padamkan Sebagian Besar Karhutla di Desa Sangginora
Pemkab Buol Berhasil Dapatkan Alokasi Dana IJD Rp21,8 Miliar untuk Peningkatan Jalan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:32 WIB

Polres Poso Bubarkan Aksi Balap Liar, Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:57 WIB

Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional

Sabtu, 5 September 2026 - 17:56 WIB

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 September 2026 - 13:42 WIB

Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang

Sabtu, 5 September 2026 - 12:57 WIB

Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Daerah

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:56 WIB