
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah dataran Toili, Kabupaten Banggai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AK (23) dan RA (26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya diketahui merupakan warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Banggai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu yang dilakukan kedua pelaku.
Informasi tersebut diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di Desa Marga Kencana.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AK, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah telepon seluler, satu alat hisap sabu (bong), serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Sementara itu, dari tangan RA, polisi menemukan tiga paket yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet milik pelaku.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 ayat (11) Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

