Dua Terduga Pengedar Sabu di Toili Jaya Ditangkap, Polisi Sita Sembilan Paket Diduga Narkotika

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah dataran Toili, Kabupaten Banggai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AK (23) dan RA (26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diketahui merupakan warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Banggai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu yang dilakukan kedua pelaku.

Informasi tersebut diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di Desa Marga Kencana.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AK, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah telepon seluler, satu alat hisap sabu (bong), serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Sementara itu, dari tangan RA, polisi menemukan tiga paket yang diduga sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet milik pelaku.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 ayat (11) Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Diserahkan Polsek Lore Selatan ke Jaksa
Polsek Pamona Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Percabulan ke Kejaksaan, Berkas Perkara P-21
Gandeng FKUB, Kesbangpol Donggala Perkuat Moderasi Beragama di Sirenja
Residivis Pencurian Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Resmob Polresta Banggai Amankan Sisa Uang Curian
Kapolresta Banggai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari Banggai
Utusan Presiden Seychelles Kunjungi Berau, Pemkab Perkuat Kerja Sama Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Biru
Kapolresta Banggai Perkuat Sinergitas dengan FKUB dan Lembaga Adat untuk Jaga Kamtibmas
Kapolresta Banggai Jalin Silaturahmi dengan Ketua MUI, Perkuat Sinergi Menjaga Kamtibmas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:09 WIB

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Diserahkan Polsek Lore Selatan ke Jaksa

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:06 WIB

Polsek Pamona Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Percabulan ke Kejaksaan, Berkas Perkara P-21

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:27 WIB

Gandeng FKUB, Kesbangpol Donggala Perkuat Moderasi Beragama di Sirenja

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:19 WIB

Residivis Pencurian Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Resmob Polresta Banggai Amankan Sisa Uang Curian

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolresta Banggai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari Banggai

Berita Terbaru