

Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Seorang pria berinisial SH (32) alias H, warga Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,13 gram bruto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Pamona Selatan di bawah pimpinan Kapolsek Pamona Selatan, Iptu Oktavianus Batara, S.H.
Saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Penggeledahan terhadap badan dan kendaraan tersangka dilakukan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 15,13 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp5.089.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, satu tas merek INDIES berwarna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu putih bernomor polisi DN 8330 ED yang digunakan tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat serta sinergi antara Satresnarkoba Polres Poso dan Polsek Pamona Selatan.
Menurutnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti yang tergolong cukup besar, yakni lebih dari 15 gram bruto.
Ia menambahkan, selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai dan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba, termasuk mobil yang digunakan tersangka untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Poso berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar, bandar maupun pengguna narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, seraya memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

