
Tadulakonews.com – TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una Una kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial DSI (26), warga Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una Una, IPTU Rizal Polii, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Delima, Desa Dondo Barat.
Informasi tersebut diterima anggota Satresnarkoba pada Selasa, 1 Juli 2026, sekitar pukul 20.25 Wita. Warga melaporkan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DSI.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang diduga jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tojo Una Una untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,68 gram, sepuluh plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu kotak plastik, satu korek api, satu set alat hisap sabu (bong), satu buah pipet, satu tas samping warna hitam, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam.
IPTU Rizal Polii menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, analisis IT untuk pengembangan jaringan, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, identitas pelapor akan dilindungi dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.

