
Tadulakonews.com – Luwuk – Polres Banggai berhasil menangkap seorang sopir berinisial ST (28), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), yang diduga mengambil uang milik seorang wisatawan warga negara asing (WNA) berinisial PG.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan uang dari korban yang tengah berwisata di wilayah Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban melakukan perjalanan wisata ke Danau Paisupok.
Pada 17 Juni 2026, korban menitipkan tas miliknya kepada pelaku yang saat itu bertugas sebagai sopir.
Tas tersebut kemudian disimpan di dalam mobil selama kegiatan wisata berlangsung.
Setelah menyelesaikan agenda wisatanya, korban kembali memeriksa barang-barang pribadinya.
Saat kembali dari Danau Paisupok pada 19 Juni 2026, korban mendapati uang tunai sebesar 400 Euro yang disimpan di dalam tas telah hilang.
Merasa dirugikan, korban yang menginap di Swiss-Belhotel Luwuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai.
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Sejumlah saksi diperiksa guna mengumpulkan keterangan dan memperjelas kronologi kejadian.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada keberadaan ST yang berada di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.
Tim URC Satreskrim Polres Banggai kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin sore, 22 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan awal, ST mengakui telah mengambil uang milik korban.
Menurut AKP Saiman, pelaku juga mengaku telah menukarkan uang pecahan Euro tersebut di salah satu bank swasta dengan total nilai sekitar Rp8 juta.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ST disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

