Sopir di Luwuk Ditangkap Usai Diduga Curi Uang Wisatawan Asing

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Luwuk – Polres Banggai berhasil menangkap seorang sopir berinisial ST (28), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), yang diduga mengambil uang milik seorang wisatawan warga negara asing (WNA) berinisial PG.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan uang dari korban yang tengah berwisata di wilayah Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban melakukan perjalanan wisata ke Danau Paisupok.

Pada 17 Juni 2026, korban menitipkan tas miliknya kepada pelaku yang saat itu bertugas sebagai sopir.

Tas tersebut kemudian disimpan di dalam mobil selama kegiatan wisata berlangsung.

Setelah menyelesaikan agenda wisatanya, korban kembali memeriksa barang-barang pribadinya.

Saat kembali dari Danau Paisupok pada 19 Juni 2026, korban mendapati uang tunai sebesar 400 Euro yang disimpan di dalam tas telah hilang.

Merasa dirugikan, korban yang menginap di Swiss-Belhotel Luwuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai.

Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Sejumlah saksi diperiksa guna mengumpulkan keterangan dan memperjelas kronologi kejadian.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada keberadaan ST yang berada di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.

Tim URC Satreskrim Polres Banggai kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin sore, 22 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan awal, ST mengakui telah mengambil uang milik korban.

Menurut AKP Saiman, pelaku juga mengaku telah menukarkan uang pecahan Euro tersebut di salah satu bank swasta dengan total nilai sekitar Rp8 juta.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ST disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Anwar Hafid Tekankan Disiplin ASN, Ibadah, dan Meritokrasi
Polres Poso Serahkan 10 Tersangka Penyalahguna Narkoba untuk Jalani Rehabilitasi di BNN
Polsek Lage Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Karakter kepada Siswa SMPN 1 Lage
Kasat Binmas Polres Poso Jadi Irup di SMAN 3 Poso, Ajak Siswa Tolak Narkoba dan Perangi Bullying
HUT HUMAS POLRI KE-75, HUMAS POLRES POSO GELAR BAKTI SOSIAL DI DUA PANTI ASUHAN
Kapolsek Poso Pesisir Selatan Gelar Minggu Kasih di Gereja GPID Sion Betelamba, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Bullying
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Gubernur Anwar Hafid Tekankan Disiplin ASN, Ibadah, dan Meritokrasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Polres Poso Serahkan 10 Tersangka Penyalahguna Narkoba untuk Jalani Rehabilitasi di BNN

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Polsek Lage Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Karakter kepada Siswa SMPN 1 Lage

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Kasat Binmas Polres Poso Jadi Irup di SMAN 3 Poso, Ajak Siswa Tolak Narkoba dan Perangi Bullying

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:51 WIB

HUT HUMAS POLRI KE-75, HUMAS POLRES POSO GELAR BAKTI SOSIAL DI DUA PANTI ASUHAN

Berita Terbaru