
Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berlanjut yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Poso.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai kendaraan milik mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Poso pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.
Tersangka diamankan di Kelurahan Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan oleh petugas.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Polres Poso pada 29 Mei 2026 dan 4 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengenal korban dan membangun hubungan kepercayaan.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian meminjam atau membawa sepeda motor milik korban dengan berbagai alasan.
Namun, kendaraan yang telah dibawa tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya sehingga korban mengalami kerugian.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Sat Reskrim Polres Poso bergerak melakukan penyelidikan intensif sejak 19 Juni 2026.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H., bersama Kanit Resmob AIPTU M. Syahrir berhasil mengumpulkan sejumlah informasi yang mengarah kepada keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial IWS (32), warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengidentifikasi dua unit sepeda motor yang menjadi objek tindak pidana sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa kedua kendaraan milik korban tersebut telah dijual ke wilayah Palu dan Pantoloan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna melacak keberadaan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang yang baru dikenal untuk menghindari menjadi korban penipuan.

