Penyidik Polres Banggai Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Optik PLN ke Kejaksaan

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Polres Banggai melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (17/6/2026) siang.

Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah selesai dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 25 Maret 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial AR (23) beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.

Kasi Humas Polres Banggai AKP Saiman mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan memenuhi syarat oleh jaksa.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026.

Selama periode tersebut, tersangka diduga mengambil kabel optik milik PLN yang berada di sejumlah gardu listrik di wilayah Kota Luwuk.

Lokasi yang menjadi sasaran pencurian antara lain Gardu L10 di Jalan Rajawali Luwuk dan Gardu L204 yang berada di depan Puskesmas Kampung Baru.

Selain itu, kabel optik juga diambil dari Gardu L222 di Kelurahan Maahas, Gardu L17 di depan RSUD Luwuk, serta Gardu L203 yang berada di depan Gereja Immanuel Luwuk.

Setelah berhasil mengambil kabel tersebut, tersangka kemudian menjualnya kepada seorang pengepul.

Kabel hasil curian itu dijual dengan harga Rp120 ribu per kilogram.

Hasil penjualan selanjutnya digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor, biaya kos, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

AKP Saiman menambahkan, tersangka merupakan karyawan PT PCN yang menjadi vendor PT PLN UP3 Luwuk. Kasus ini terungkap setelah dilakukan inspeksi atau pengecekan jaringan pada 17 Maret 2026, yang menemukan adanya kehilangan kabel optik di sejumlah gardu listrik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng
Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una
Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika
Berkas Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejari Banggai Setelah P21
Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga
Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Wakapolda Sulteng Tekankan Pencegahan Karhutla dan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Berkas Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejari Banggai Setelah P21

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:10 WIB