Penyidik Polres Banggai Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Optik PLN ke Kejaksaan

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Polres Banggai melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (17/6/2026) siang.

Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah selesai dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 25 Maret 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial AR (23) beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.

Kasi Humas Polres Banggai AKP Saiman mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan memenuhi syarat oleh jaksa.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026.

Selama periode tersebut, tersangka diduga mengambil kabel optik milik PLN yang berada di sejumlah gardu listrik di wilayah Kota Luwuk.

Lokasi yang menjadi sasaran pencurian antara lain Gardu L10 di Jalan Rajawali Luwuk dan Gardu L204 yang berada di depan Puskesmas Kampung Baru.

Selain itu, kabel optik juga diambil dari Gardu L222 di Kelurahan Maahas, Gardu L17 di depan RSUD Luwuk, serta Gardu L203 yang berada di depan Gereja Immanuel Luwuk.

Setelah berhasil mengambil kabel tersebut, tersangka kemudian menjualnya kepada seorang pengepul.

Kabel hasil curian itu dijual dengan harga Rp120 ribu per kilogram.

Hasil penjualan selanjutnya digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor, biaya kos, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

AKP Saiman menambahkan, tersangka merupakan karyawan PT PCN yang menjadi vendor PT PLN UP3 Luwuk. Kasus ini terungkap setelah dilakukan inspeksi atau pengecekan jaringan pada 17 Maret 2026, yang menemukan adanya kehilangan kabel optik di sejumlah gardu listrik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lore Utara Evakuasi Jenazah Pria di Hulu Sungai Dongi-dongi, Diduga Kecelakaan
WAKIL GUBERNUR SULTENG LANTIK PENGURUS IDI CABANG BUOL MASA BAKTI 2026–2029
WAGUB SULTENG TUTUP BERANI CUP SALUMPAGA 2026, PORSAL FC KELUAR SEBAGAI JUARA
Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Sigi
Preservasi Jalan dan Jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube, PPK 3.4 Terus Dorong Kemantapan Infrastruktur di Sulawesi Tengah
Satlantas Polres Poso Gelar Minggu Kasih di Gereja GKST Sion, Sosialisasikan Operasi Patuh Tinombala 2026
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Sabu, Barang Bukti 2,44 Gram
Satreskrim Polres Poso Gelar Patroli Siaga, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Polsek Lore Utara Evakuasi Jenazah Pria di Hulu Sungai Dongi-dongi, Diduga Kecelakaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WIB

WAKIL GUBERNUR SULTENG LANTIK PENGURUS IDI CABANG BUOL MASA BAKTI 2026–2029

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:24 WIB

WAGUB SULTENG TUTUP BERANI CUP SALUMPAGA 2026, PORSAL FC KELUAR SEBAGAI JUARA

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Sigi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Preservasi Jalan dan Jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube, PPK 3.4 Terus Dorong Kemantapan Infrastruktur di Sulawesi Tengah

Berita Terbaru