Polsek Batui Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Banggai

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Unit Reskrim Polsek Batui menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (15/6/2026) sore.

Tersangka yang diserahkan berinisial DK alias A (24), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya berinisial LU alias M (41).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Dalam kejadian itu, tersangka memukul korban secara berulang kali menggunakan kedua tangan yang terkepal serta tendangan kaki.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala, mata, telinga, dan kening.

Korban juga mengalami luka pada bagian punggung, bahu, dan paha.

Kapolsek Batui IPTU Teguh Pria Adjisaka menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara tersangka dan korban.

Motif pelaku diketahui karena dendam terhadap korban.

Dendam tersebut muncul setelah ternak sapi milik korban masuk ke dalam kebun tersangka.

Hewan ternak itu diduga memakan tanaman milik tersangka sehingga memicu kemarahan pelaku.

Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batui.

Proses penyidikan yang dilakukan penyidik selanjutnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/15/IV/2026/SPKT/Sek-Batui/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Dalam pelaksanaan Tahap II, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Isra Ismi, SH.

IPTU Teguh menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga menyatakan bahwa penyerahan tersangka merupakan bentuk komitmen Polsek Batui dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan responsif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kembang Janggut Bersama Koramil dan Perusahaan Pasang Spanduk Imbauan Karhutla
Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng
Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una
Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika
Berkas Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejari Banggai Setelah P21
Kapolda Sulteng Tiba di Touna, Serahkan Bantuan Sembako kepada Warga
Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Polsek Kembang Janggut Bersama Koramil dan Perusahaan Pasang Spanduk Imbauan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Sertijab Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefri Rey Dimutasikan ke Polda Sulteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kapolsek Nuhon Pimpin Pengamanan Final Andika M. Amir Cup 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Profesionalitas dan Keteladanan Saat Kunker ke Polres Tojo Una-Una

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Narkotika

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:10 WIB