
Tadulakonews.com – Unit Reskrim Polsek Batui menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (15/6/2026) sore.
Tersangka yang diserahkan berinisial DK alias A (24), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya berinisial LU alias M (41).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dalam kejadian itu, tersangka memukul korban secara berulang kali menggunakan kedua tangan yang terkepal serta tendangan kaki.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala, mata, telinga, dan kening.
Korban juga mengalami luka pada bagian punggung, bahu, dan paha.
Kapolsek Batui IPTU Teguh Pria Adjisaka menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara tersangka dan korban.
Motif pelaku diketahui karena dendam terhadap korban.
Dendam tersebut muncul setelah ternak sapi milik korban masuk ke dalam kebun tersangka.
Hewan ternak itu diduga memakan tanaman milik tersangka sehingga memicu kemarahan pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batui.
Proses penyidikan yang dilakukan penyidik selanjutnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/15/IV/2026/SPKT/Sek-Batui/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Dalam pelaksanaan Tahap II, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Isra Ismi, SH.
IPTU Teguh menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga menyatakan bahwa penyerahan tersangka merupakan bentuk komitmen Polsek Batui dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan responsif.

