
Tadulakonews.com – POSO – Peristiwa tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Selasa malam, 16 Juni 2026.
Akibat kejadian tersebut, seorang warga bernama Riski Apriyanto Ardana (25) mengalami luka sobek pada bagian dagu dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula sekitar pukul 21.00 WITA saat korban berada di rumahnya bersama beberapa rekannya.
Pada saat yang sama, mereka mendengar suara gaduh dari sekelompok anak-anak yang sedang bermain gim daring di sekitar lokasi.
Merasa terganggu dengan keributan tersebut, korban bersama beberapa saksi mendatangi kelompok anak-anak itu untuk memberikan teguran agar tidak membuat kebisingan.
Namun, salah seorang anak yang ditegur tidak menerima teguran tersebut dan kemudian pulang untuk mengadukan kejadian itu kepada kakaknya.
Kakak dari anak tersebut diketahui bernama Moh Gilang (27), yang kemudian mendatangi lokasi tempat korban berada.
Pertemuan antara pelaku dan korban berujung pada perselisihan yang semakin memanas hingga terjadi aksi penganiayaan.
Dalam kejadian itu, pelaku diduga menendang, memukul, serta merangkul korban sebelum mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di balik pakaiannya.
Senjata tajam yang dibawa pelaku kemudian mengenai bagian dagu korban hingga menyebabkan luka robek.
Sekitar pukul 23.30 WITA, informasi mengenai kejadian tersebut diterima oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Poso.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta membawa korban ke RSUD Kabupaten Poso untuk mendapatkan penanganan medis.
Pihak kepolisian juga telah menerima laporan resmi dari korban, memeriksa sejumlah saksi, dan mengajukan permohonan Visum et Repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan.
Menurutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan, melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Poso mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik serta menghindari tindakan main hakim sendiri maupun penggunaan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut.

