Kasus Pencurian HP di Mepanga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kepolisian di wilayah Parigi Moutong kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Salah satu kasus pencurian telepon genggam di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh personel Subsektor Mepanga.

Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah adanya laporan terkait dugaan pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 11.39 WITA.

Objek yang dilaporkan hilang adalah satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S.

Kasus tersebut melibatkan seorang terduga pelaku bernama Ikbal, berusia 26 tahun.

Ikbal merupakan warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino.

Dalam proses mediasi, Ikbal mengakui perbuatannya di hadapan pihak kepolisian dan korban.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

Korban dalam perkara ini adalah Tularsih, seorang warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.

Tularsih berusia 52 tahun dan menjadi pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku bersedia mengembalikan telepon genggam yang telah diambil.

Selain itu, pelaku juga menyanggupi untuk mengganti biaya pengobatan dan biaya pergantian kartu SIM.

Nilai ganti rugi yang disepakati dalam mediasi tersebut sebesar Rp600.000.

Korban menerima itikad baik pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kedua pihak juga sepakat tidak menyimpan dendam dan menerima hasil kesepakatan dengan ikhlas.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi melalui pendekatan restorative justice.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAPOLRES BUOL BERSAMA WAKAPOLRES PANTAU LANGSUNG PENANGANAN KARHUTLA DI PEGUNUNGAN LINGKUNGAN LOS
Kapolres Poso Gelar Minggu Kasih di Gereja Santa Cecilia Tagolu, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polsek Lore Utara Evakuasi Jenazah Pria di Hulu Sungai Dongi-dongi, Diduga Kecelakaan
WAKIL GUBERNUR SULTENG LANTIK PENGURUS IDI CABANG BUOL MASA BAKTI 2026–2029
WAGUB SULTENG TUTUP BERANI CUP SALUMPAGA 2026, PORSAL FC KELUAR SEBAGAI JUARA
Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Sigi
Preservasi Jalan dan Jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube, PPK 3.4 Terus Dorong Kemantapan Infrastruktur di Sulawesi Tengah
Satlantas Polres Poso Gelar Minggu Kasih di Gereja GKST Sion, Sosialisasikan Operasi Patuh Tinombala 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

KAPOLRES BUOL BERSAMA WAKAPOLRES PANTAU LANGSUNG PENANGANAN KARHUTLA DI PEGUNUNGAN LINGKUNGAN LOS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Kapolres Poso Gelar Minggu Kasih di Gereja Santa Cecilia Tagolu, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Polsek Lore Utara Evakuasi Jenazah Pria di Hulu Sungai Dongi-dongi, Diduga Kecelakaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WIB

WAKIL GUBERNUR SULTENG LANTIK PENGURUS IDI CABANG BUOL MASA BAKTI 2026–2029

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:24 WIB

WAGUB SULTENG TUTUP BERANI CUP SALUMPAGA 2026, PORSAL FC KELUAR SEBAGAI JUARA

Berita Terbaru