
Tadulakonews.com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RO alias W (40) dan AH (42) diamankan jajaran Polsek Bunta, Polres Banggai, setelah diduga terlibat aksi pencurian dengan cara membobol rumah warga di Kelurahan Bunta.
Kedua pelaku diamankan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.10 Wita usai polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam aksinya, pasutri tersebut diketahui membobol rumah warga yang sedang ditinggal penghuninya. Mereka kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp12 juta serta sejumlah barang berharga lainnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta.
Kapolsek Andi mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa uang hasil pencurian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, sebagian hasil curian juga dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.
Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut di antaranya sebuah tas merah yang berisi uang tunai Rp220 ribu, dua buku tabungan, satu kartu ATM, alat hisap bong, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Kasus pencurian tersebut diketahui menimpa seorang warga bernama Nur Alhabsi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat kejadian, korban sedang pergi ke masjid untuk melaksanakan salat dzuhur sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan melancarkan aksi pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat meninggalkan rumah tanpa penghuni.
Warga diminta memastikan pintu rumah terkunci rapat sebelum bepergian guna mencegah tindak kriminalitas.
Selain itu, masyarakat juga disarankan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV agar dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Kami imbau masyarakat agar memastikan pintu terkunci rapat dan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV. Ini menjadi langkah krusial untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkas IPTU Andi Wijanarko.

