
Tadulakonews.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan terus mendalami dugaan keterkaitan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV yang sebelumnya pernah digerebek dan direkomendasikan untuk ditutup oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah kedua tempat hiburan malam tersebut berada dalam satu jaringan yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (28/5/2026).
Selain itu, polisi juga masih memburu pasangan suami istri yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni HM dan Ar alias D.
Keduanya diduga merupakan pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV yang beroperasi di wilayah Medan Barat.
Pada tahun 2025 lalu, tempat hiburan malam tersebut masih bernama Dragon KTV sebelum akhirnya berganti nama menjadi Phantom KTV.
Dragon KTV sebelumnya pernah digerebek Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang saat itu dipimpin Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025 itu, petugas mengamankan dua pelaksana lapangan berinisial RG alias R dan Z alias Zul.
Penggerebekan dilakukan di Room 206 Dragon KTV yang berada di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.
Meski dua tersangka berhasil diamankan, hingga kini masih ada dua orang lainnya yang terus diburu aparat kepolisian.
Namun, tempat hiburan malam tersebut diduga kembali beroperasi dengan nama baru, yakni Phantom KTV.
Belakangan, polisi kembali melakukan penindakan setelah seorang customer service (CS) di Phantom KTV kedapatan menjual narkoba jenis ekstasi.
Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian berhasil menangkap pemasok narkoba yang diduga menyuplai ekstasi ke lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pemasok yang ditangkap berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV.
“Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga menemukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp1,3 juta hasil penjualan narkoba,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

