Tadulakonews.com – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat ini terus melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Kaltim Khatulistiwa.
Penanganan perkara tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Pada tahap penyelidikan sebelumnya, tim penyidik telah meminta keterangan dari kurang lebih 25 orang guna memperoleh fakta dan data awal terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk mendalami aktivitas pertambangan yang diduga memiliki indikasi pelanggaran hukum serta menelusuri keterlibatan berbagai pihak.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukannya indikasi yang cukup, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah memasuki tahap penyidikan, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum guna mendukung proses pembuktian perkara.
Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa.
Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap penting dan berkaitan dengan proses penyidikan.
Penyidik turut menyita sebanyak 42 unit alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap batu split atau greston dengan jumlah kurang lebih 6.400 meter kubik.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa.
Sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan guna mendalami fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat maupun turut bertanggung jawab.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara menyeluruh.


