Tadulakonews.com – Perang terhadap peredaran narkoba kembali dibuktikan jajaran Satnarkoba Polres Banggai dengan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kota Luwuk.
Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berhasil diamankan aparat saat penggerebekan di Kompleks Bimoli, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (13/5/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AG alias Y (39) dan NE alias U (23).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 15 paket kecil dan dua paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 50,40 gram.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Luwuk.
Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memastikan informasi yang diterima, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu siap edar.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Daihatsu Alya warna hitam DN 157 XX berplat dealer, satu unit handphone Oppo, satu unit handphone Vivo, tas pinggang, serta satu pak plastik bening.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang wanita yang berada di wilayah Pagimana.
Polisi menduga barang haram itu tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, tetapi juga akan diedarkan kembali di Kota Luwuk.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.


