Pria di Bualemo Diamankan Polisi, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disita

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Peredaran narkoba di wilayah Bualemo, Kabupaten Banggai, kembali terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial IMD alias K (32), Minggu malam (10/5/2026).

Pelaku ditangkap oleh personel Polsek Bualemo saat berada di rumahnya sekitar pukul 19.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Proses penggerebekan turut disaksikan oleh warga setempat sebelum polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah tas berwarna abu-abu yang berisi puluhan paket sabu siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat sebanyak 75 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian milik pelaku.

Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang-barang yang diamankan di antaranya 500 sachet plastik kosong, korek api, tas samping, alat hisap bong, timbangan digital, serta satu botol berisi sabu cair.

Petugas juga turut mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 12 Pro Max yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Palu.

Setelah penggerebekan selesai, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bualemo bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena peredaran sabu dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap Polisi dalam Kasus Shabu di Jalan Kepiting Tojo Una-Una
Wagub Sulteng Buka Kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal di Palu
Wagub Sulteng Ajak Masyarakat Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Polres Poso Hadiri Seminar Perkawinan Beda Agama di Lore Selatan
Patroli Dialogis Polsek Poso Pesisir Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Polsek Poso Pesisir Utara Sambangi Perkebunan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan
Polsubsektor Mepanga Dampingi Penanaman Jagung BUMDes di Kotaraya Barat
Kapolres Parigi Moutong Lakukan Waskat untuk Pastikan Pelayanan Publik Prima
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:04 WIB

Dua Pria Ditangkap Polisi dalam Kasus Shabu di Jalan Kepiting Tojo Una-Una

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:57 WIB

Wagub Sulteng Buka Kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal di Palu

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:50 WIB

Wagub Sulteng Ajak Masyarakat Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:34 WIB

Polres Poso Hadiri Seminar Perkawinan Beda Agama di Lore Selatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:29 WIB

Patroli Dialogis Polsek Poso Pesisir Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru