
Tadulakonews.com – Peredaran narkoba di wilayah Bualemo, Kabupaten Banggai, kembali terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial IMD alias K (32), Minggu malam (10/5/2026).
Pelaku ditangkap oleh personel Polsek Bualemo saat berada di rumahnya sekitar pukul 19.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman terlapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Proses penggerebekan turut disaksikan oleh warga setempat sebelum polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah tas berwarna abu-abu yang berisi puluhan paket sabu siap edar.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sebanyak 75 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian milik pelaku.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang-barang yang diamankan di antaranya 500 sachet plastik kosong, korek api, tas samping, alat hisap bong, timbangan digital, serta satu botol berisi sabu cair.
Petugas juga turut mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 12 Pro Max yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Palu.
Setelah penggerebekan selesai, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bualemo bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena peredaran sabu dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


