Tadulakonews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat realisasi kebun plasma di wilayah perkebunan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.
Program kebun plasma dinilai mampu memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, keberadaan kebun plasma juga diharapkan dapat menciptakan pemerataan pendapatan di daerah.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
Pertemuan itu membahas implementasi regulasi kebun plasma yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha atau HGU di Kabupaten Aceh Singkil.
Pemerintah daerah menilai percepatan realisasi kebun plasma perlu segera dilakukan agar hak masyarakat dapat terpenuhi.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap aturan yang berlaku.
Perusahaan pemegang HGU perkebunan memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma.
Kewajiban tersebut mencakup penyediaan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Ketentuan mengenai kebun plasma telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan berbagai regulasi turunan lainnya yang mengatur pelaksanaannya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap seluruh perusahaan perkebunan dapat menjalankan kewajiban tersebut secara maksimal.
Realisasi kebun plasma dianggap penting untuk memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Pemerintah juga menilai keberhasilan program plasma akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, percepatan pembangunan kebun plasma di Aceh Singkil diharapkan dapat segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


