Tadulakonews.com – MEDAN – Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beserta seluruh jajaran Polda Sumatera Utara atas langkah tegas dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Langkah tersebut diwujudkan melalui tindakan pembersihan internal terhadap oknum anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran kode etik profesi.
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi digelar pada Rabu pagi di Ruang Sidang Divisi Propam Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Philemon Ginting.
Dalam sidang itu, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol DK.
Keputusan diambil setelah hasil pemeriksaan medis dan penelitian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara menyatakan yang bersangkutan positif mengandung zat terlarang.
Adapun zat yang ditemukan dalam sampel air seni dan darah Kompol DK yakni MDA, Amfetamin, dan Etomidate.
Keputusan PTDH tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kombes Ferry menegaskan bahwa Kompol DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melanggar norma kesusilaan serta aturan kode etik dan profesi Polri.
Meski demikian, Kompol DK disebut telah menyatakan keinginannya untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua APPI Sumatera Utara, Hardep, menyampaikan penghargaan mendalam atas keberanian Kapolda Sumatera Utara dan Karo SDM Polda Sumatera Utara dalam mengambil keputusan yang dinilai berat namun tegas.
Menurut Hardep, keputusan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumatera Utara dalam melakukan pembenahan internal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hardep berharap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol DK dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Sumatera Utara agar senantiasa menjaga perilaku dan kehormatan jabatan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumatera Utara, untuk terus mendukung dan mengembalikan kepercayaan kepada institusi Polri.
Menurutnya, Polda Sumatera Utara telah menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas serta berupaya menyingkirkan oknum-oknum yang dapat merusak nama baik lembaga demi terciptanya Polri yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Hardep menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beserta seluruh tim penyidik dan penyelidik Divisi Propam Polda Sumatera Utara atas gerak cepat dan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi mewujudkan Polda Sumatera Utara yang bersih dan terpercaya.(HD)


