Dua Pria Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Ungkap Peredaran Sabu di Patiwunga

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, pada Rabu dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso melakukan penyelidikan intensif sejak beberapa hari sebelumnya.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

Operasi dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut didampingi aparat desa untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial F.R. (48) dan P.E.W.P. (26).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Total berat barang bukti tersebut mencapai 7,59 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit alat hisap (bong) dan satu buah kaca pireks.

Barang lain yang turut diamankan adalah satu unit handphone, sebuah helm, serta topi berwarna hitam.

Seluruh barang bukti diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Poso menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.

Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Poso, Tujuh Orang Terindikasi Positif Narkotika
Polres Poso Serahkan 20 Penyalahguna Narkoba ke BNNK untuk Jalani Rehabilitasi
Wakapolres Poso Pimpin Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Polres Poso Tanamkan Kesadaran Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMKN 2 Poso
KAPOLRES BUOL BERSAMA WAKAPOLRES PANTAU LANGSUNG PENANGANAN KARHUTLA DI PEGUNUNGAN LINGKUNGAN LOS
Kapolres Poso Gelar Minggu Kasih di Gereja Santa Cecilia Tagolu, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polsek Lore Utara Evakuasi Jenazah Pria di Hulu Sungai Dongi-dongi, Diduga Kecelakaan
WAKIL GUBERNUR SULTENG LANTIK PENGURUS IDI CABANG BUOL MASA BAKTI 2026–2029
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Operasi Gabungan di Poso, Tujuh Orang Terindikasi Positif Narkotika

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Polres Poso Serahkan 20 Penyalahguna Narkoba ke BNNK untuk Jalani Rehabilitasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Wakapolres Poso Pimpin Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Poso Tanamkan Kesadaran Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMKN 2 Poso

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

KAPOLRES BUOL BERSAMA WAKAPOLRES PANTAU LANGSUNG PENANGANAN KARHUTLA DI PEGUNUNGAN LINGKUNGAN LOS

Berita Terbaru