
Tadulakonews.com – Anggota Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang remaja berinisial RS (18), warga Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara.
Remaja tersebut diamankan setelah terlibat dalam kasus penagihan utang yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk.
Kejadian bermula pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, pelaku mendatangi korban berinisial RJ (24) untuk menagih utang.
Pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis parang yang disembunyikan di balik bajunya.
Setibanya di lokasi, pelaku membangunkan korban yang sedang tidur.
Setelah korban terbangun, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp270 ribu.
Permintaan tersebut memicu terjadinya adu mulut antara keduanya.
Situasi semakin memanas saat pelaku tidak menerima respons korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan parang yang dibawanya.
Korban berusaha menahan serangan tersebut hingga mengalami luka robek pada tangan kirinya.
Insiden itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Banggai.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku berhasil diamankan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang untuk proses hukum lebih lanjut.

