
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial E.A.P. berhasil diamankan bersama barang bukti di wilayah Kabupaten Sigi pada Minggu (19/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut menyebut adanya kiriman barang mencurigakan melalui jasa angkutan di kawasan Kampung Nelayan, Kota Palu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Kayumbossi, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru.
Setelah penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke lokasi agen pengiriman untuk membuka paket yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat paket yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,559 gram.
Menurut keterangan polisi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat.
Lebih tepatnya, barang haram itu akan dikirim ke Kecamatan Tommo.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu batang pipa kecil.
Tak hanya itu, ditemukan pula satu kotak teh yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang terkait.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi.

