
Tadulakonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Penyelidikan ini dilakukan melalui Subdit IV Tipidter yang fokus pada penegakan hukum terkait sumber daya alam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, yang menjadi lokasi temuan awal oleh tim penyidik.
Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, petugas melakukan penindakan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.
Di lokasi tersebut, tim menemukan dua unit truk tangki yang mencurigakan.
Kedua kendaraan itu diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.
Truk tangki yang diamankan masing-masing merupakan jenis Hino 500 dan Dutro.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kedua truk diketahui membawa muatan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Total muatan yang diangkut diperkirakan mencapai sekitar 20.000 kiloliter.
BBM tersebut rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahaan di Desa Tompira.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para sopir tidak dapat memperlihatkannya.
Karena tidak adanya dokumen resmi, petugas langsung mengamankan kendaraan beserta para pengemudi.
Selanjutnya, kedua sopir dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Barang bukti berupa dua unit truk tangki bermuatan BBM subsidi juga turut diamankan.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

