
Tadulakonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas.
Penyelidikan ini dilakukan melalui Subdit IV Tipidter yang fokus menangani pelanggaran di bidang energi dan sumber daya mineral.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.
Tim Unit 1 Subdit IV Tipidter turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Lokasi pemeriksaan berada di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan truk tangki.
Truk tangki tersebut diketahui berwarna biru putih.
Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan itu diduga mengangkut bahan bakar minyak.
Jumlah BBM yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 2.400 liter.
Jenis BBM yang diangkut adalah Bio Solar yang termasuk dalam kategori subsidi pemerintah.
Saat pemeriksaan berlangsung, sopir kendaraan berinisial S (46) turut dimintai keterangan.
S diketahui merupakan warga Toili yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Ia juga berdomisili di Jalan Rajawali, Luwuk, Kabupaten Banggai.
Namun, sopir tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM yang dibawanya.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa kasus ini akan terus didalami.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi dan turut mendukung penegakan hukum.

