
Tadulakonews.com – Aceh Singkil, 18 April 2026 – Setelah melalui rangkaian mediasi intensif antara pihak eksekutif dan legislatif, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut dicapai pada Sabtu (18/4/2026) setelah proses dialog panjang yang dimulai sejak siang hari di Kantor Gubernur Aceh dan berlanjut hingga malam di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, sebagai upaya menjembatani perbedaan pandangan yang selama ini terjadi antara eksekutif dan legislatif terkait pengesahan APBK 2026.
Dalam proses mediasi, Wakil Gubernur turut didampingi oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir.
Selain itu, hadir pula Asisten Administrasi Umum, Murthala, serta Inspektur Aceh yang ikut mengawal jalannya pembahasan.
Dari pihak legislatif, mediasi dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun.
Turut hadir Wakil Ketua DPRK Wartono, anggota DPRK Juliadi, serta Plt. Sekwan M. Yunus, SH.
Sementara dari pihak eksekutif Kabupaten Aceh Singkil, hadir langsung Bupati H. Safriadi Oyon.
Ia didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes.
Selain itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno, SE., Ak., M.Si., juga turut hadir.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan setiap poin kesepakatan yang telah dicapai.
Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga konsistensi demi stabilitas pemerintahan dan kelancaran pembangunan daerah.
Menurutnya, keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan Aceh Singkil.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, menyambut baik hasil kesepakatan tersebut.
Ia menyebut kesepakatan ini sebagai kabar gembira yang membuka jalan bagi pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.
Safriadi juga mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar segera menyesuaikan diri dengan hasil kesepakatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi keterlambatan, seluruh pihak harus tetap bergerak cepat namun terukur.
Langkah yang diambil, menurutnya, harus tetap berada dalam koridor hukum agar pelaksanaan program berjalan dengan baik.
Sebagai penutup, Wakil Gubernur Aceh meminta agar sidang paripurna DPRK Aceh Singkil segera dijadwalkan.
Sidang tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026.
Hal ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan optimal tanpa hambatan lebih lanjut.

