Nelayan di Banggai Diserahkan ke JPU Kasus Penyalahgunaan Sabu

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – AW alias Ambon (30), seorang nelayan asal Pagimana, Kabupaten Banggai, telah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap dan diproses hukum hingga tahap pelimpahan berkas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengakuan tersangka menggunakan sabu untuk menambah semangat kerja agar lebih fokus saat melaut dan tidak mudah mengantuk atau merasa lelah.

Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sudah berlangsung sekitar satu tahun, di mana tersangka mengaku telah kecanduan dan mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya.

Dalam kesehariannya, tersangka diketahui mengonsumsi sabu saat sedang bekerja sebagai nelayan di laut.

Setelah menggunakan narkoba, alat hisap atau bong yang dipakai kemudian dibuang langsung ke laut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Selasa.

Tahapan berikutnya, kasus ini akan dilanjutkan ke proses penuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Luwuk untuk disidangkan.

Kasat Narkoba Polres Banggai menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah kasus serupa terjadi di masyarakat.

Polisi juga mengingatkan bahwa narkoba memberikan dampak buruk tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi lingkungan sosial dan keluarga.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan dan pembuktian di pengadilan.

Dengan pelimpahan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Curhat di Langaleso, Warga Sigi Sampaikan Keluhan Kamtibmas
Konser Doa dan Pujian Buka Rangkaian Pra-Event Paskah Nasional V di Palu
Pengamanan Ketat Warnai Konser Doa dan Pujian Pra-Event Paskah Nasional V di Palu
Satpolairud Polres Touna Intensifkan Sambang Pesisir di Desa Labuan
Upacara Hari Kesadaran Nasional Polres Touna Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Polres Poso Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional untuk Perkuat Disiplin dan Integritas Personel
Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Moutong, Kerugian Capai Puluhan Juta
Perkelahian Berdarah di Balinggi, Seorang Petani Tewas di Tempat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:47 WIB

Jumat Curhat di Langaleso, Warga Sigi Sampaikan Keluhan Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 09:29 WIB

Konser Doa dan Pujian Buka Rangkaian Pra-Event Paskah Nasional V di Palu

Sabtu, 18 April 2026 - 09:25 WIB

Pengamanan Ketat Warnai Konser Doa dan Pujian Pra-Event Paskah Nasional V di Palu

Jumat, 17 April 2026 - 11:47 WIB

Satpolairud Polres Touna Intensifkan Sambang Pesisir di Desa Labuan

Jumat, 17 April 2026 - 11:43 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional Polres Touna Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Berita Terbaru