
Tadulakonews.com – Satuan Reskrim Polres Morowali Utara mengamankan sebanyak 300 tabung gas LPG 3 kilogram tanpa izin. Tabung tersebut diangkut menggunakan mobil roda empat jenis Daihatsu Grand Max yang melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 06.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, pada Rabu (15/4/2026). Ia menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu unit kendaraan beserta muatan tabung LPG ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang sopir berinisial NL alias N (35), yang merupakan warga setempat. Sopir tersebut diduga terlibat dalam pengangkutan gas LPG tanpa izin resmi.
Iptu Theo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Morowali Utara, Ipda Suryanto Lawasa, S.H., bersama timnya.
Penangkapan terhadap NL alias N dilakukan saat yang bersangkutan melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga atas tabung gas LPG yang dibawanya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tabung gas LPG 3 kilogram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W yang berada di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
W diketahui merupakan anak dari YP, yang diduga menjadi pihak yang memerintahkan NL alias N untuk mengambil tabung gas tersebut.
YP sendiri berdomisili di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara. Selain YP, terdapat pula seorang pria berinisial A, warga Pendolo, Kabupaten Poso, yang turut diduga memberikan perintah kepada NL alias N.
Berdasarkan pengakuan NL alias N, W hanya berperan sebagai pengumpul tabung gas LPG 3 kg. Tabung tersebut kemudian dijual melalui A dan YP dengan harga beli Rp30.000 dan dijual kembali seharga Rp40.000 per tabung.
Baik W, YP, maupun A diketahui tidak memiliki izin sebagai pangkalan gas LPG. Selain itu, pengangkutan 300 tabung LPG yang dilakukan NL alias N juga tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
NL alias N juga mengungkapkan bahwa kegiatan pengangkutan dan distribusi LPG tanpa izin ini telah berlangsung sejak awal Januari 2026.
Gas LPG tersebut biasanya dijual secara eceran ke kios-kios langganan yang berada di Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.
Sementara itu, rencana penjualan untuk 300 tabung yang diamankan ini adalah di Pasar Baru Beteleme, Kecamatan Lembo.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp10.000 per tabung gas LPG 3 kilogram yang dijual.
Saat ini, NL alias N telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Disperindag dan Bagian Ekonomi Kabupaten Morowali Utara, terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak Pertamina dan BPH Migas sebagai ahli dalam regulasi niaga dan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Polres Morowali Utara berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat bersama-sama mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan gas LPG 3 kg.
Upaya tersebut diharapkan dapat meminimalisir praktik penyaluran gas subsidi secara ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan konsumen di masa mendatang.

