
Tadulakonews.com – Touna – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan bermodus penggandaan kekayaan menggunakan benda menyerupai emas.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang pria bernama Anwar, melaporkan kerugian yang dialaminya ke SPKT Polres Tojo Una-Una pada Minggu dini hari (05/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Syarif, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan terlapor berinisial AFR pada tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga melakukan tipu muslihat dengan memanfaatkan benda-benda yang diklaim memiliki nilai mistis atau pusaka.
“Terlapor mendatangi korban dan menyerahkan sejumlah benda yang menyerupai emas. Sebagai syarat atau mahar, terlapor meminta uang tunai sebesar Rp7.000.000 serta satu unit sepeda motor senilai Rp3.000.000,” ujar AKP Syarif dalam keterangannya, Selasa (07/04/2026).
Modus yang digunakan terbilang fantastis. Korban dijanjikan bahwa benda menyerupai emas tersebut dapat ditukarkan dengan mata uang asing senilai Rp2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah).
Namun, setelah menunggu cukup lama, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Korban akhirnya menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian materiil sebesar Rp10.000.000.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban. Barang bukti tersebut antara lain:
- Satu benda pusaka yang dibungkus plastik hitam
- Empat batang benda menyerupai emas
- Dua buah cincin
- Ratusan lembar mata uang asing dari berbagai negara, termasuk 122 lembar mata uang Korea pecahan 5.000, mata uang Peru, serta dua pak mata uang Kamboja
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini kami telah melakukan wawancara awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, di antaranya Abdul Fatan dan Gafar A. Binangkari. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan untuk memproses kasus ini lebih lanjut,” tegas AKP Syarif.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal, terutama yang berkaitan dengan modus penggandaan uang atau penukaran benda pusaka.

