
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai resmi melakukan pelimpahan Tahap II dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit mobil.
Pelimpahan ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 6 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh PT Hasrat Auto Utama terhadap seorang tersangka berinisial BP.
BP diketahui berusia 41 tahun dan merupakan warga asal Manado, Sulawesi Utara.
Ia juga pernah menjabat sebagai kepala cabang PT Hasrat Multifinance di Luwuk sebelum kasus ini mencuat.
Peristiwa ini bermula pada 15 Mei 2025 saat pihak perusahaan melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraan operasional.
Dalam pengecekan tersebut, Firman selaku Kepala Cabang PT Hasrat Auto Utama Luwuk menemukan tiga unit mobil milik perusahaan telah hilang.
Atas temuan itu, pihak perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan polisi, BP akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Tikala, Kota Manado pada 2 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak mengendarai kendaraannya.
Kini BP harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 374 KUHP subsider Pasal 362 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

