
Tadulakonews.com – Personel Polsek Bunta Polres Banggai berhasil menyelesaikan perkara dugaan penipuan transfer uang melalui pendekatan problem solving yang melibatkan kedua belah pihak.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Bripka Dede Tatu N. Kuangga dengan mengedepankan mediasi sebagai solusi utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, dan langsung ditangani setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, SH, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua warga dari wilayah berbeda.
Pelapor diketahui berinisial FN (30), yang merupakan warga Nuhon.
Sementara itu, terlapor berinisial MP (50), merupakan warga Bunta.
Kejadian bermula ketika terlapor meminta bantuan pelapor untuk mentransfer sejumlah uang melalui aplikasi Brimo.
Pelapor kemudian memenuhi permintaan tersebut dan mentransfer dana sesuai kesepakatan.
Namun, setelah uang dikirim, terlapor justru tidak mengakui telah menerima atau meminta transfer tersebut.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian finansial sebesar Rp10 juta.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera mengambil langkah dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Proses mediasi dilakukan secara kekeluargaan dengan menghadirkan suasana dialog yang terbuka.
Dalam proses tersebut, terlapor akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pembicaraan.
Kedua pihak kemudian mencapai kesepakatan damai terkait penyelesaian masalah tersebut.
Terlapor sepakat untuk melunasi kerugian yang dialami pelapor dalam jangka waktu dua bulan. ( Noni )

