Satresnarkoba Polres Poso Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pada Selasa, 20 Oktober 2026, personel Satresnarkoba Polres Poso melaksanakan Tahap II penyidikan berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Poso yang bertugas adalah Bripka Indra Bandaso’ dan Bripda Tiffani Sheril Baloly. Keduanya melaksanakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diserahkan berinisial M.H.R alias A.M, berusia 44 tahun, yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Lape, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Masrura, S.H., dengan didampingi saksi dari pihak Kejaksaan, Dwiki Radhitya Irawan, S.H.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1852/P.2.13/Enz.10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Surat tersebut menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara dimaksud telah lengkap dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas perkara, proses penanganan kasus kini menjadi bagian dari kewenangan penuntutan oleh kejaksaan. Tahapan ini menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian proses peradilan pidana.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penyidik dalam menuntaskan penanganan perkara narkotika berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

IPTU Kadriawan menyampaikan bahwa kelengkapan berkas perkara menjadi salah satu tahapan penting agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan lancar hingga proses persidangan.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan memenuhi unsur-unsur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Kasat Resnarkoba menyoroti pentingnya koordinasi dan sinergi antara penyidik kepolisian dengan pihak kejaksaan. Kerja sama yang baik diharapkan dapat memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan meminimalkan kendala dalam proses hukum.

Menurut IPTU Kadriawan, komunikasi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sinergi tersebut juga diperlukan untuk mendukung proses penuntutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Ia menegaskan bahwa Polres Poso akan terus melakukan upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, termasuk Kecamatan Poso Pesisir dan daerah sekitarnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran gelap narkotika serta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.

IPTU Kadriawan mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat menimbulkan dampak serius bagi individu, keluarga, dan lingkungan sosial. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran narkoba.

Melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Poso, Polres Poso berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Poso.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPTU Habibi Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Poso, Gantikan IPTU I Made Deva Dwi Wiguna
Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Tangani Karhutla Seluas 100 Hektare di Watutau
Polres Poso Gelar Commander Wish, Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
PENCURIAN KABEL KEMBALI TERJADI DI MATALALANG, 300 METER KABEL TAMBak RAIB
Sulteng Usulkan Embarkasi Antara Haji 2027, Jemaah Tak Perlu Menginap di Balikpapan
Gubernur Anwar Hafid: Sulawesi Tengah Terbuka untuk Kerja Sama dengan Rusia
PLN Berau Jadwalkan Pemadaman Listrik Empat Jam di Sambaliung, Rabu 21 Oktober 2026
Polres Poso Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:30 WIB

IPTU Habibi Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Poso, Gantikan IPTU I Made Deva Dwi Wiguna

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Tangani Karhutla Seluas 100 Hektare di Watutau

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Polres Poso Gelar Commander Wish, Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:44 WIB

PENCURIAN KABEL KEMBALI TERJADI DI MATALALANG, 300 METER KABEL TAMBak RAIB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Sulteng Usulkan Embarkasi Antara Haji 2027, Jemaah Tak Perlu Menginap di Balikpapan

Berita Terbaru