
Tadulakonews.com – Jejak masyarakat hukum adat di wilayah Sulawesi Tengah telah diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, agar pengakuan dan perlindungannya memiliki dasar yang jelas, penguatan melalui pemetaan wilayah adat sangat dibutuhkan.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., pada acara lokakarya dan pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Pemprov Sulteng dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel BW Coco, Sabtu (26/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wagub, pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam, serta pengetahuan dan kearifan yang diwariskan antargenerasi oleh masyarakat hukum adat.
Karena itu, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi payung bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pembangunan berkelanjutan yang menghormati hukum, budaya, lingkungan, serta hak-hak masyarakat hukum adat.
Melalui kerja sama dengan BRWA, Pemprov Sulteng mendorong pemetaan wilayah adat, penguatan data dan informasi, peningkatan kapasitas dan pendampingan, serta koordinasi antarinstansi yang lebih erat.
“Momen ini menjadi langkah bersama untuk mewujudkan pengakuan yang nyata, perlindungan yang kuat, serta tata kelola wilayah adat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah,” ujar Wagub Reny.
Ia menilai pemetaan wilayah adat menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat dapat diakui serta dilindungi secara lebih konkret melalui kolaborasi lintas pihak.
Sejalan dengan harapan tersebut, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M., yang turut dikukuhkan sebagai bagian dari Panitia Masyarakat Hukum Adat, menyampaikan bahwa panitia akan bekerja mengidentifikasi dan memastikan hak-hak masyarakat hukum adat dapat terpenuhi dengan baik.
Menurut Novalina, pemenuhan hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengakuan wilayah adat, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Di antaranya meliputi pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, penerangan, hingga akses terhadap listrik bagi masyarakat hukum adat di wilayah Sulawesi Tengah.
“Saya kira itu menjadi catatan-catatan kita yang tentu akan menjadi bahan juga bagi pemerintah pusat untuk mendukung pemerintah provinsi,” ungkap Novalina.
Ia berharap kerja panitia dapat menghasilkan pemetaan kebutuhan yang lebih jelas sehingga berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat dapat menjadi perhatian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Kerja sama antara Pemprov Sulteng dan BRWA diharapkan dapat memperkuat basis data wilayah adat sekaligus mendukung proses identifikasi, verifikasi, dan pengakuan masyarakat hukum adat di daerah.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola sumber daya alam yang tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat, nilai-nilai budaya, kelestarian lingkungan, serta kepastian hak atas wilayah adat.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi, Kepala BRWA Kasmita Widodo, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulteng Joisman Tanduru, jajaran OPD teknis, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta perwakilan masyarakat hukum adat di wilayah Sulawesi Tengah.
(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)




