Pemprov Sulteng Perkuat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui Pemetaan Wilayah

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Jejak masyarakat hukum adat di wilayah Sulawesi Tengah telah diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, agar pengakuan dan perlindungannya memiliki dasar yang jelas, penguatan melalui pemetaan wilayah adat sangat dibutuhkan.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., pada acara lokakarya dan pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Pemprov Sulteng dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel BW Coco, Sabtu (26/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wagub, pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam, serta pengetahuan dan kearifan yang diwariskan antargenerasi oleh masyarakat hukum adat.

Karena itu, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi payung bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pembangunan berkelanjutan yang menghormati hukum, budaya, lingkungan, serta hak-hak masyarakat hukum adat.

Melalui kerja sama dengan BRWA, Pemprov Sulteng mendorong pemetaan wilayah adat, penguatan data dan informasi, peningkatan kapasitas dan pendampingan, serta koordinasi antarinstansi yang lebih erat.

“Momen ini menjadi langkah bersama untuk mewujudkan pengakuan yang nyata, perlindungan yang kuat, serta tata kelola wilayah adat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah,” ujar Wagub Reny.

Ia menilai pemetaan wilayah adat menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat dapat diakui serta dilindungi secara lebih konkret melalui kolaborasi lintas pihak.

Sejalan dengan harapan tersebut, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M., yang turut dikukuhkan sebagai bagian dari Panitia Masyarakat Hukum Adat, menyampaikan bahwa panitia akan bekerja mengidentifikasi dan memastikan hak-hak masyarakat hukum adat dapat terpenuhi dengan baik.

Menurut Novalina, pemenuhan hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengakuan wilayah adat, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Di antaranya meliputi pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, penerangan, hingga akses terhadap listrik bagi masyarakat hukum adat di wilayah Sulawesi Tengah.

“Saya kira itu menjadi catatan-catatan kita yang tentu akan menjadi bahan juga bagi pemerintah pusat untuk mendukung pemerintah provinsi,” ungkap Novalina.

Ia berharap kerja panitia dapat menghasilkan pemetaan kebutuhan yang lebih jelas sehingga berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat dapat menjadi perhatian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Kerja sama antara Pemprov Sulteng dan BRWA diharapkan dapat memperkuat basis data wilayah adat sekaligus mendukung proses identifikasi, verifikasi, dan pengakuan masyarakat hukum adat di daerah.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola sumber daya alam yang tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat, nilai-nilai budaya, kelestarian lingkungan, serta kepastian hak atas wilayah adat.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi, Kepala BRWA Kasmita Widodo, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulteng Joisman Tanduru, jajaran OPD teknis, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta perwakilan masyarakat hukum adat di wilayah Sulawesi Tengah.

(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Latihan Hanya Dua Kali, Siswi SMPN 6 Palu Cinta Reseky Maharani Raih Juara 1 Miss Icon Pre-Teen Sulteng 2026
Aktivitas PETI Diduga Kembali Berlangsung di Sungai Tabong, NCW Soroti Konsistensi Penertiban
Pemprov Sulteng Raih Apresiasi Penganggaran Pendidikan Tertinggi 2026
Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulawesi Tengah Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum
Jembatan Gantung Tonggolobibi Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum Akhir 2026
Progres Pekerjaan Jalan Poh–Mayayap–Bualemo Capai 11,32 Persen
RUPS Perseroda Pembangunan Sulteng Bahas Perubahan Status dan Penguatan Tata Kelola
Revitalisasi SMPN Tanabau Disorot, Material Pasir Laut Digunakan dalam Pembangunan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 09:55 WIB

Pemprov Sulteng Perkuat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui Pemetaan Wilayah

Minggu, 27 September 2026 - 09:21 WIB

Latihan Hanya Dua Kali, Siswi SMPN 6 Palu Cinta Reseky Maharani Raih Juara 1 Miss Icon Pre-Teen Sulteng 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 17:52 WIB

Aktivitas PETI Diduga Kembali Berlangsung di Sungai Tabong, NCW Soroti Konsistensi Penertiban

Sabtu, 26 September 2026 - 17:04 WIB

Pemprov Sulteng Raih Apresiasi Penganggaran Pendidikan Tertinggi 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 16:53 WIB

Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulawesi Tengah Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

Berita Terbaru