
POSO – Tadulakonews.com – Polsek Poso Pesisir Utara berhasil mengungkap kasus pencurian barang inventaris sekolah berupa empat unit Chromebook di SMA Negeri 1 Poso Pesisir Utara. Dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita sejumlah besar barang bukti yang hilang.
Kedua tersangka diamankan pada Kamis malam (24/9/2026) sekitar pukul 24.00 WITA di dua lokasi berbeda di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut bermula saat Kepala SMA Negeri 1 Poso Pesisir Utara, I Ketut Santio, S.Pd., melaporkan dugaan pencurian pada Rabu (23/9/2026) pukul 13.37 WITA kepada Bhabinkamtibmas Desa Bakti Agung, Aiptu Kahar.
Dalam aksinya, pelaku diduga mencungkil pintu utama ruang laboratorium dan merusak gembok ruang penyimpanan untuk mengambil sejumlah barang inventaris sekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Poso Pesisir Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), serta pendalaman terhadap sejumlah saksi.
Penyelidikan kemudian dilakukan secara intensif di bawah pimpinan Kapolsek Poso Pesisir Utara IPTU I Kadek Agus Hermanta, S.H. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial WA (27), seorang petani, dan A (23), seorang pelajar. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Dari hasil penggeledahan di rumah masing-masing tersangka, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya empat unit Chromebook merek Dell, tiga unit perangkat WiFi D-Link, dua unit perangkat WiFi Libera, serta satu unit proyektor merek Infocus.
Kapolsek Poso Pesisir Utara IPTU I Kadek Agus Hermanta mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menangani tindak pidana yang menyasar fasilitas pendidikan.
Ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap fasilitas pendidikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, fasilitas sekolah merupakan aset publik yang harus dijaga karena menunjang proses belajar mengajar.
“Respons cepat kami dalam kasus pencurian di SMA N 1 Poso Pesisir Utara ini menunjukkan komitmen Polri untuk melindungi aset publik dan kenyamanan proses belajar mengajar. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim penyidik kami berhasil melacak dan mengamankan dua tersangka serta sebagian besar barang bukti,” ujar IPTU I Kadek Agus Hermanta.
Kapolsek menyebut modus yang dilakukan pelaku diduga dengan mencungkil pintu dan merusak gembok ruang penyimpanan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lengkap kronologi dan pembagian peran masing-masing tersangka.
“Kami sedang memeriksa intensif kedua tersangka untuk mengetahui kronologis lengkap dan pembagian peran. Kami juga akan memeriksa apakah ada pihak lain yang terlibat sebagai penadah atau dalang di balik aksi ini,” katanya.
IPTU I Kadek Agus Hermanta juga mengimbau pihak sekolah dan masyarakat di wilayah Poso Pesisir Utara untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan, khususnya pada malam hari maupun saat sekolah sedang libur. Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah.




