Verifikasi Dewan Pers dan Kesejahteraan Wartawan

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Status media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers selama ini sering dipandang sebagai simbol profesionalisme sebuah perusahaan pers. Label tersebut menunjukkan bahwa media dianggap memenuhi standar dasar dalam pengelolaan perusahaan maupun praktik jurnalistik.

Namun di balik pengakuan itu, muncul pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan di kalangan jurnalis. Apakah wartawan yang bekerja di media terverifikasi benar-benar telah menerima gaji yang layak serta perlindungan sosial sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam standar perusahaan pers yang digunakan oleh Dewan Pers, salah satu syarat penting dalam proses verifikasi adalah adanya hubungan kerja yang jelas antara perusahaan media dan wartawannya.

Hubungan kerja tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kontrak kerja yang sah, kepastian upah, hingga jaminan perlindungan sosial bagi pekerja media.

Secara hukum, perusahaan pers sebagai badan usaha juga wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, wartawan sebagai pekerja seharusnya memperoleh hak dasar yang sama dengan pekerja lainnya, termasuk gaji yang layak dan jaminan sosial.

Perlindungan tersebut biasanya diberikan melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban perusahaan bagi para pekerjanya.

Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, menilai bahwa kesejahteraan wartawan tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme perusahaan pers.

Menurutnya, kualitas jurnalistik akan sulit dijaga jika para jurnalis bekerja tanpa kepastian penghasilan dan perlindungan kerja yang memadai.

Ia menegaskan bahwa perusahaan pers yang ingin menjaga kualitas pemberitaan harus memastikan hubungan kerja yang jelas dengan wartawannya.

Kepastian tersebut meliputi kontrak kerja yang sah, pembayaran gaji yang layak, serta jaminan perlindungan sosial bagi pekerja media.

Hadi juga menambahkan bahwa legalitas perusahaan media yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang menjadikan perusahaan tersebut sah secara administratif.

Namun tanggung jawab perusahaan tidak berhenti hanya pada status hukum semata.

Perusahaan pers tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin kesejahteraan para wartawan yang bekerja di dalamnya.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, juga menilai bahwa kesejahteraan wartawan sangat berkaitan dengan independensi pers.

Menurutnya, wartawan yang memiliki jaminan ekonomi yang memadai akan lebih kuat menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Di tengah berkembangnya media digital di berbagai daerah, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada isi pemberitaan semata.

Cara perusahaan media memperlakukan wartawannya juga mulai menjadi sorotan masyarakat luas.

Sebab pada akhirnya, profesionalisme pers tidak hanya diukur dari label verifikasi semata.

Komitmen terhadap kesejahteraan para jurnalis juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas dunia pers.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peletakan Batu Pertama Polsubsektor Petasia Barat, Perkuat Pelayanan Kepolisian di Morowali Utara
Halal Bihalal di Ampibabo, Gubernur Sulteng Tekankan Persatuan dan Dorong Pembangunan Parigi Moutong
Pengungkapan Kasus Sabu di Sigi, Dua Warga Palu Diamankan Polisi
Patroli Serentak Polres Tojo Una-Una Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Pengamanan Diperketat, Turnamen Skill Wakai Cup III 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tawaeli, Kasus Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu
Kapolres Banggai Cek Gudang Senjata Api untuk Pastikan Pengelolaan Sesuai Prosedur
Kapolres Banggai Pimpin Gelar Operasional dan Anev Bulanan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:27 WIB

Peletakan Batu Pertama Polsubsektor Petasia Barat, Perkuat Pelayanan Kepolisian di Morowali Utara

Rabu, 29 April 2026 - 08:42 WIB

Halal Bihalal di Ampibabo, Gubernur Sulteng Tekankan Persatuan dan Dorong Pembangunan Parigi Moutong

Rabu, 29 April 2026 - 08:22 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Sigi, Dua Warga Palu Diamankan Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 08:15 WIB

Patroli Serentak Polres Tojo Una-Una Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 08:11 WIB

Pengamanan Diperketat, Turnamen Skill Wakai Cup III 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terbaru