Sopir Truk Tronton Gelapkan Uang Sewa Muat Rp8 Juta, Diamankan Polres Banggai

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Jajaran Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan seorang sopir truk Tronton berinisial PD (21).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat itu, pelaku mendapat tugas mengantarkan muatan excavator dari Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara menuju Kabupaten Tojo Una-una.

Setelah berhasil mengantarkan barang, pelaku kemudian menerima uang sewa muat sebesar Rp8.000.000.

Namun, usai menerima uang tersebut, keberadaan pelaku beserta perkembangan pengiriman barang tidak lagi diketahui.

Pihak perusahaan selanjutnya mencoba menghubungi nomor telepon milik pelaku untuk memastikan keberadaannya.

Akan tetapi, nomor ponsel yang digunakan pelaku sudah tidak aktif sehingga tidak bisa dihubungi.

Beberapa waktu kemudian, pelapor mendapat informasi bahwa truk Tronton yang dikemudikan PD ditemukan terparkir di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Saat ditemukan, truk tersebut dalam keadaan tanpa sopir.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Kintom.

Pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.50 Wita, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah temannya di Kelurahan Mendono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PD mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp8.000.000 untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banggai dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bunta Amankan Lomba Pawai Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Personel Polsek Kintom Amankan Final dan Penutupan Minisoccer Buana Open Turnamen Hadiyanto Rasyid Cup 2026
Polsek Bunta Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres Banggai Gelar Nobar Piala Dunia, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
POLSEK BUNTA GELAR BAKTI RELIGI DI GEREJA DAN PURA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80
Collector Gelapkan Uang Perusahaan Rp48,8 Juta, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banggai
44 Perwira Baru SIP Angkatan 55 Polda Sulteng Terima Arahan Perdana dari Karo SDM
Kajati Sulawesi Tengah Hadiri Panen Raya Jagung Program Jaksa Mandiri Pangan di Parigi Moutong
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polsek Bunta Amankan Lomba Pawai Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:20 WIB

Personel Polsek Kintom Amankan Final dan Penutupan Minisoccer Buana Open Turnamen Hadiyanto Rasyid Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polsek Bunta Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:10 WIB

Polres Banggai Gelar Nobar Piala Dunia, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

POLSEK BUNTA GELAR BAKTI RELIGI DI GEREJA DAN PURA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80

Berita Terbaru