Satresnarkoba Polresta Palu Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan di Tatanga

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Jalan Darma Putra Lorong III, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZ (46) yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah mengumpulkan data dan melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AZ tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 4,172 gram.

Selain itu, ditemukan pula satu buah sendok sabu yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam penyalahgunaan maupun pengemasan narkotika.

Kepala Polresta Palu melalui Kasat Narkoba Kompol Usman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Menurutnya, informasi yang diberikan warga sangat membantu dalam upaya mengungkap aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Setelah penangkapan dilakukan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AZ diduga memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, sementara Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Aksi Indonesia ASRI Bersih Pantai di Balikpapan
Polres Poso Gelar Operasional Triwulan II 2026, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Strategi Kamtibmas
Emak-Emak di Luwuk Ditangkap, Diduga Edarkan Pil Koplo kepada Pelajar
Bhabinkamtibmas Polres Banggai Intensifkan Patroli Malam dan Kontrol Siskamling di Desa Tontouan
Sat Reskrim Polres Banggai Bekali Siswa Baru SMAN 2 Luwuk dengan Edukasi Hukum Sejak Dini
Patroli Dialogis Serentak, Polres Tojo Una Una Perkuat Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Tojo Edukasi Bahaya NAPZA dan Perilaku Remaja pada Peserta MPLS SMAN 1 Tojo
Praperadilan Ditolak, PN Poso Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Sawit oleh Polres Morowali Utara Sah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:36 WIB

Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Aksi Indonesia ASRI Bersih Pantai di Balikpapan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:12 WIB

Polres Poso Gelar Operasional Triwulan II 2026, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Strategi Kamtibmas

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:07 WIB

Emak-Emak di Luwuk Ditangkap, Diduga Edarkan Pil Koplo kepada Pelajar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Banggai Intensifkan Patroli Malam dan Kontrol Siskamling di Desa Tontouan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:59 WIB

Sat Reskrim Polres Banggai Bekali Siswa Baru SMAN 2 Luwuk dengan Edukasi Hukum Sejak Dini

Berita Terbaru