Satresnarkoba Polres Banggai Bongkar Jaringan Sabu di Masama, Satu Pelaku Diamankan

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui operasi penyamaran atau undercover, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin malam, 8 Juni 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang masuk.

Setelah memperoleh data dan informasi yang akurat, anggota Satresnarkoba Polres Banggai menerapkan teknik penyamaran guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengetahui keberadaan seorang pria berinisial AI (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang berada di sebuah rumah di Kecamatan Masama.

Saat dilakukan penyergapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan tidak sempat melarikan diri.

Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu ball sabu dengan berat bruto mencapai 48,53 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain satu plastik besar, alat hisap bong, satu pak plastik bening, korek api gas, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan
Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks
PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE
Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele
Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba
Kajati Sulteng Lantik Rosdianah HK sebagai Koordinator Kejati Sulawesi Tengah
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Peragakan 34 Adegan
Pemprov Sulteng Dorong Penguatan Literasi Digital untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:36 WIB

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan

Rabu, 9 September 2026 - 20:28 WIB

Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks

Rabu, 9 September 2026 - 20:13 WIB

PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE

Rabu, 9 September 2026 - 19:32 WIB

Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele

Rabu, 9 September 2026 - 19:28 WIB

Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba

Berita Terbaru