Satreskrim Polres Poso Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Poso, penyidik Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Poso melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (3/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso mulai pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 11.00 WITA dan berjalan aman, tertib, serta lancar.

Tersangka yang diserahkan berinisial IY alias Iyan (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Poso menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).

Menurutnya, dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, status penahanan tersangka secara resmi beralih dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Poso pada 1 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan IY alias Iyan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan, tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Poso sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Poso menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Poso dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, pelimpahan perkara tersebut merupakan wujud profesionalisme penyidik dalam menangani setiap laporan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan agar tidak ragu melapor kepada kepolisian dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik hingga perkara dapat diselesaikan di pengadilan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki proses persidangan di pengadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STAH Dharma Sentana Buka Peluang Magang Internasional Melalui Kerja Sama GHEN dan Prajaniti
Polres Poso Bubarkan Aksi Balap Liar, Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif
Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional
Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu
Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang
Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla
Polsek Pamona Timur Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka Diserahkan ke Rutan Mapolres Poso
Polsek Poso Pesisir Selatan Padamkan Sebagian Besar Karhutla di Desa Sangginora
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:01 WIB

STAH Dharma Sentana Buka Peluang Magang Internasional Melalui Kerja Sama GHEN dan Prajaniti

Minggu, 6 September 2026 - 08:32 WIB

Polres Poso Bubarkan Aksi Balap Liar, Patroli Malam Pastikan Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:57 WIB

Dharmanomics International Seminar 2026: Dari Gagasan Ekonomi Berbasis Dharma Menuju Kerja Sama Internasional

Sabtu, 5 September 2026 - 17:56 WIB

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 September 2026 - 13:42 WIB

Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang

Berita Terbaru

Daerah

Karyawan Restoran Meninggal Terjepit Lift Barang di Palu

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:56 WIB