Tadulakonews.com – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial AD di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/181/V/2026/POLRESTA PALU/SPKT I-A/SEKTOR MANTIKULORE tertanggal 19 Mei 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita di area parkir Lapangan Vatulemo, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku berinisial AD.
Pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga.
Menindaklanjuti informasi itu, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekitar pukul 23.30 Wita, petugas berhasil mengamankan AD tanpa perlawanan di kawasan Jalan Sungai Manonda.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus membuka paksa sadel atau bagasi sepeda motor yang sedang terparkir.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat unit telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, SIM, serta beberapa barang pribadi lainnya.
Polisi juga mengungkap bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum di wilayah Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
Selain itu, diketahui pula bahwa emas Antam seberat 5 gram yang diduga berasal dari hasil kejahatan telah dijual di salah satu toko emas di Pasar Inpres Palu.
Hasil penjualan emas tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Mantikulore guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.
Polresta Palu mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.


