Pria Paruh Baya Diamankan Sat Narkoba Polres Banggai atas Dugaan Penyalahgunaan Sabu

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria paruh baya berinisial IK alias U (56) diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diringkus di kediamannya yang berada di Jalan Setia Budi, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kaurbinops Sat Narkoba Polres Banggai, IPDA Ahmad Afandi, SH.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, IPDA Ahmad Afandi didampingi dua personel Sat Narkoba lainnya.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Sat Narkoba.

Setelah melakukan konsolidasi internal, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Saat penggerebekan berlangsung, aparat berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 10 sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain alat hisap bong, kaca pirex, macis gas, dan beberapa plastik bening.

Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Kepatutan, dan Profesionalitas Saat Kunker ke Poso
Empat Fraksi DPRD Berau Setujui Penetapan Empat Raperda
Penyegaran Organisasi, Polda Kaltim Gelar Sertijab Direktur Intelijen dan Keamanan
Soroti Isu Demonstrasi 27 Agustus, Ketua Asosiasi FKUB Indonesia Prof. Zainal Abidin Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Tolak Provokasi
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Kabupaten Banggai
Polresta Banggai Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelayanan dan Keamanan Wilayah
Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Kepatutan dan Profesionalitas Saat Kunker ke Polresta Banggai
Kapolda Sulteng Tiba di Luwuk, Disambut Hangat Jajaran Polresta Banggai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas, Kepatutan, dan Profesionalitas Saat Kunker ke Poso

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Empat Fraksi DPRD Berau Setujui Penetapan Empat Raperda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Penyegaran Organisasi, Polda Kaltim Gelar Sertijab Direktur Intelijen dan Keamanan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Soroti Isu Demonstrasi 27 Agustus, Ketua Asosiasi FKUB Indonesia Prof. Zainal Abidin Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Tolak Provokasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Kabupaten Banggai

Berita Terbaru

Daerah

Empat Fraksi DPRD Berau Setujui Penetapan Empat Raperda

Rabu, 26 Agu 2026 - 22:21 WIB