
Tadulakonews.com – Seorang warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai berinisial DS (40) diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku pada Rabu, 1 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Tim kemudian bergerak untuk mengungkap pelaku serta memastikan kebenaran informasi terkait adanya transaksi sabu di Desa Rusakencana.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan DS di rumahnya yang berada di Kelurahan Cendana.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WITA oleh tim Opsnal yang telah melakukan pemantauan sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti tersebut berupa tujuh paket sabu dengan berat total sekitar 3,50 gram, plastik bening, sedotan, kaca pirex, timbangan digital, sumbu, serta alat pendukung lainnya.
Selain itu, turut diamankan juga tiga pak pembungkus plastik, dua unit telepon genggam, dan korek api gas yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui membeli sabu untuk digunakan sendiri sekaligus dijual kembali kepada warga sekitar, dan kini telah dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

